Friday, March 13, 2009

Naskah Pengunduran Diri Soeharto

Iseng-iseng buka wikipedia, ternyata ada ruang untuk menyimpan teks-teks bersejarah, namanya wikisource. Salah satunya, teks pengunduran diri HM Soeharto sebagai Presiden RI. Masih segar di ingatan, siaran televisi nasional yang berulang-ulang menayangkan pidato ini sepanjang hari. 21 Mei 1998, mahasiswa yang berdemonstrasi di gedung DPR-MPR semakin menggurita. Tak ada kata surut bagi mahasiswa, selama reformasi belum benar-benar terjadi, perjuangan tak akan pernah rampung, dan semangat itu tak akan pernah reda. Akhirnya, Pak Harto memilih mengundurkan diri daripada harus melihat mahasiswa tertembak peluru Angkatan Bersenjata Republik ini lagi. Cukuplah sudah Semanggi dan Trisakti menjadi saksi kekejaman peluru yang menembus nyawa saudara setanah air. Berikut isi naskah aslinya:

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERNYATAAN BERHENTI SEBAGAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Sejak beberapa waktu terakhir, saya mengikuti dengan cermat perkembangan situasi nasional kita, terutama aspirasi rakyat untuk mengadakan reformasi disegala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar pemahaman saya yang mendalam terhadap aspirasi tersebut, dan terdorong oleh keyakinan bahwa reformasi tersebut perlu dilaksanakan secara tertib, damai dan konstitusional demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan pembangunan nasional, saya telah menyatakan pembentukan Komite Reformasi dan mengubah susunan Kabinet Pembangunan VII.

Namun demikian kenyataan hingga hari ini menunjukkan Komite Reformasi tersebut tidak dapat terwujud, karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan Komite tersebut. Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara yang sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkan Komite Reformasi maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi.

Dengan memperhatikan keadaan diatas, saya berpendapat sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik. Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 UUD 1945, dan setelah dengan sungguh-sungguh memperhatikan pandangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang ada didalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, terhitung sejak saya bacakan Pernyataan ini, pada hari ini, Kamis 21 Mei 1998.

Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia, saya sampaikan dihadapan Saudara-saudara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang juga adalah Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Jakarta, 21 Mei 1998.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Sesuai dengan pasal 8 UUD-45 maka Wakil Presiden Republik Indonesia yang Prof Dr. B J. Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden Mandataris MPR 1998–2003.

Atas bantuan dan dukungan Rakyat selama saya memimpin Negara dan Bangsa Indonesia ini, saya ucapan trima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangannya. Semoga Bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan UUD 45 nya.

Mulai ini hari Kabinet Pembangunan ke VII demisioner dan pada para Mentri saya ucapkan trima kasih.

21/5 98

Naskah berhasil dicolong dari sini.
Versi asli (ketikan dengan kop surat Kepresidenan dan tulisan tangan asli) bisa dilihat di situsnya Pak Yusril Ihza Mahendra yang memang menyimpan kopiannya untuk koleksi pribadi, karena naskah ini bukan termasuk dokumen rahasia negara.

Read More..

Piagam Madinah

Piagam Madinah, juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) di tahun 622. Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut Ummah. Berikut terjemahan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal itu.

Mukadimah
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang "Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka."

I. Pembentukan Ummat
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.

Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, saling menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) karena suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 3
1. Banu 'Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan darah (diyat).
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 4
1. Banu Sa'idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 5
1. Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 6
1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman

Pasal 7
1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.

Pasal 8
1. Banu 'Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 9
1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 10
1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

III. Persatuan Se-agama
Pasal 11
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.

Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.

Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.

Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain

IV. Persatuan Segenap Warga Negara
Pasal 16
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.

Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.

Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.

Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.

Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.

Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.

Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.

Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.

V. Golongan Minoritas
Pasal 24
Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.

Pasal 25
1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.

Pasal 26
Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 27
Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 28
Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 29
Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 30
Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas

Pasal 31
1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di atas
2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.

Pasal 32
Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah

Pasal 33
1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas.
2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.

Pasal 34
Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.

Pasal 35
Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.

VI. Tugas Warga Negara
Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini

Pasal 37
1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara
2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini
3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa
4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya
5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya

Pasal 38
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi

VII. Melindungi Negara
Pasal 39
Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini

Pasal 40
Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah

Pasal 41
Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya

VIII. Pimpinan Negara
Pasal 42
1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW
2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya

Pasal 43
Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka

Pasal 44
Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib

IX. Politik Perdamaian
Pasal 45
1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu

Pasal 46
1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu
2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan

X. Penutup
Pasal 47
1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya
2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah
4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah
6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada)
7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya

Keterangan
* Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah an-Nabi SAW juz II hal 119-123, dikutip Ibnu Hisyam (wafat : 213 H.828 M). Disistematisasikan ke dalam pasal-pasal oleh Dr. AJ Wensinck dalam bukunya Mohammad en de Yoden le Medina (1928), pp. 74-84, dan W Montgomery Watt dalam bukunya Mohammad at Medina (1956), pp. 221-225
* Digandakan untuk keperluan pelajaran Pendidikan Ahlussunnah wal-Jama'ah Kelas I (satu) Program Madrasah Diniyyah Wustha (MDW) Al Muayyad Mangkuyudan, Surakarta, semester II, oleh Drs. M Dian Nafi'
Terjemahan ini diambil dari sini.

Read More..

Chinese Democracy

>>> Guns N Roses

It don't really matter
Gonna find out for yourself
No it don't really matter
You're gonna leave this thing to
Somebody else

If they were missionaries
Real time visionaries
Sitting in a Chinese stew
To view my dis-infatu-ation
I know that I'm a classic case
Watch my disenchanted face
Blame it on the Falun Gong*
They've seen the end and you can't hold on now

Cause it would take a lot more hate than you
To win the fascination
Even with an iron fist
All they got to rule the nation
But all I got is precious time

It don't really matter
You're gonna find out for yourself
No it don't really matter
So you can hear now from
Somebody else

Cause it would take a lot more time than you
I've got more masturbation
Even with your iron fist
All they got to rule the nation but all I got is
Precious time
All they got to rule the nation but all I got is
Precious time

It don't really matter
I guess you'll find out for yourself
No it don't really matter
So you can hear it now from
Somebody else

You think you got it all locked up inside
And if you beat them all up they'll die
Then you'll walk them home for the cells
Then now you'll dig for your road back to hell
And with your ? makes you stop
As if your eyes were their eyes you can tell
And you're out of time

lirik nggoshob dari sini

Read More..

Saturday, February 28, 2009

Musyawarah Abadi

Penulis: Khaled M Abou el Fadl
Judul: Musyawarah Buku; Menyusuri Keindahan Islam dari Kitab ke Kitab.
Judul asli: Conference of The Book, The Search Beauty in Islam.
Penerbit: Serambi Ilmu Semesta, Jakarta.
Tebal: 223 halaman.
Cetakan: I September 2002

Buku bagi Khaled M Abou el Fadl adalah gerbang bagi segalanya, walaupun buku bukanlah segalanya. Dengan ilmu, informasi, pengetahuan, pemgalaman, dan mimpi-mimpi yang tersurat di tiap helai lembaran, bukan tidak mustahil, keinginan kita menjadi lebih mudah diraih.

Buku ini adalah kumpulan esei menarik yang patut dibaca. Bagaimana penulis haus ilmu, walaupun di sendiri sebenarnya adalah penulis berkaliber jumbo. Penulis menggugah pembaca tentang dunia buku, hal yang selama ini menjadi barang antik. Alih-alih gerah akan ketidakseimbangan yang ada dalam hidup dan intelekutualitas, pemulis membeberkan pelbagai wacana yang selama ini ia anggap pasif. Dia mengharap agar manusia dan intelektualitasnya, dapat berjalan progresif agar menjadi manfaat bagi kehidupan seluruh manusia dan peradabannya, bukan hanya menjadi kenikmatan bagi sebagian orang, dan kesialan bagi yang tertindas.

Tidak selamanya intelek dan cendekiawan dihormati dan disanjung semua orang, terlebih penguasa. Ada hubungan menarik antara kaum intelek-penguasa-rakyat. Pendek kata, penguasa adalah kepanjangan tangan taqdir Tuhan, rakyat menjadi objek penguasa, sedangkan kaum intelek hanyalah wasilah. Kaum intelektual yang seharusanya dapat menggunakan otak, pikiran dan pendapat mereaka dengan independen menjadi sulit dicapai. Sebab penguasa terus menekan mereka, menghilangkan fungsi kaum intelek sebagai pengawas dan oposisi, demi kelanggengan kekuasaan.

Maka dengan semena-mena penguasa menggencet dan menyiksa ulama. Khalid Abou el-Fadl menyebutkan beberapa kisah tragis yang dialami ulama kita.

Abu Hanifah dipenjarakan dan disiksa, sebelum pada akhirnya meninggal di dalam sel. Ahmad bin Hanbal dipenjara karena bertentangan dengan Mu'tazilah, mazhab resmi khalifah saat itu. Ibn Taymiyyah dipenjara di Kaio dan Akexandria, sebab mengkritik perilaku menyimpang sufisme yang sedang booming zaman itu. Malik bin Anas yang Muwattha'nya akan dijadikan kitab hukum resmi oleh khalifah, beliau malah menentangnya sendiri. Dan akhirnya beliau didera, sebab mendukung pemberontakan 'Alid. Abu Hayyan al-Tauhidi yang dituduh bidah dan meninggal dalam kemelaratan, membakar perpustakaan dan buku-bukunya sendiri, karena sakit hati. Dia tidak percaya dan merasa orang-orang tidak patut membaca tulisan-tulisannya. Untung saja, beberapa karyanya masih sempat diselamatkan murid-muridnya, dan kita beruntung dapat mengkajinya.

Jujur saja, aku sempat membayangkan betapa nyiyir menjadi diriku sendiri, yang telah hidup lebih dua puluh tahun, sedangkan tidak berbuat kebajikan bagi banyak orang dan tidak menghasilkan apapun. Sulit bagiku menimbang perjuangan hidup Lintang (tokoh utama Laskar Pelangi) dengan para ulama yang begitu ikhlas mengajar. Mereka berjuang demi keagungan ilmu pengetahuan, demi keeksisan manusia, demi ajaran dan nilai agama, demi kebebasan, demi hak asasi, demi kebenaran! Apa yang lebih rugi bagi umat manusia jika ulama dan ilmunya lenyap dibumihanguskan manusia sendiri?

Demikian sinopsis atau resensi ngawur yang perbah aku buat. Malam semakin larut dan hawa semakin dingin, sementara aku yang mengetik ini di depan komputer kawan dibuat pusing oleh sakit kepala yang semakin ndak keruan. Terakhir, kutipan indah dari penulis buku ini sendiri, Kholid Abou el-Fadl:

Musyawarah buku adalah wacana pelik yang indah tentang kehidupan. Wacana ini hidup di tengah-tengah keindahan refleksi dan kehormatan, dan mati di tengah-tengah kebobrokan, rasa takut, dan putus asa. Pragmatisme tidak lain adalah sebuah pengalaman, dan idealisme tak lain adalah sebuah impian. Jika kita hidup semata-mata dengan kekuatan pengalaman, kita akan menjadi tawanan keterbatasan kita, dan jika kita hidup semata-mata dengan kekuatan impian, kita menjadi tawanan angan-angan. Musyawarah ini menyalurkan pengalaman kita menjadi sebuah pernyataan bagi idaman yang lebih mulia. Pada saat rasa takut dan keputusasaan muncul, kita tidak bisa merasakan keagungan hidup dan kita tidak berani bermimpi.

Read More..

Friday, February 27, 2009

Bengawan Solo, Riwayatmu Kini...


Besok adalah tanggal terakhir bulan ini. Februari, bulan yang sangat pendek, yang paling disuka bagi PNS, sebab mereka punya korting 2 hari atau 3 hari, tidak seperti bulan-bulan yang lain. Aku iseng-iseng ngunjungi situs berita yang sudah lama kucampakkan, http://www.liputan6.com/. Akhirnya pilihanku dimulai dengan meng-klik liputan6 pagi. Kusimak dua sepasang presenter dengan baju batik yang menawan. Aku jadi teringat dengan program pemerintah sekarang yang terus mengkampanyekan produk dalam negri. Terlebih batik yang produk dalam negri, plus budaya, seni, kekayaan dan identitas negri ini. Maka tak heran, Dubes Indonesia untuk Mesir juga tak canggung berbalut batik, baik di berbagai acara santai ataupun formal. Berita pertama yang disajikan adalah luapan sungai bengawan solo yang merendam beberapa daerah di jawa.

Musim hujan sebenarnya bukan masalah bagi negara beriklim tropis seperti halnya Indonesia, melainkan rahmat dan anugrah dari Tuhan. Air jernih yang jatuh dari langit gratis, tanpa kita perlu memohon dengan mengisi formulir dan membayar administrasi untuk mendapatkan air paling jernih. Namun bagi beberapa daerah, khusunya pulau Jawa, hujan yang curahnya terlampau deras malah menyebabkan banjir, salah satu yang tak bisa ditangani penduduk negri ini sampai kapanpun. Bagi yang terbiasa hidup terendam banjir, tentunya mereka sudah bersiap-siap menyambut tamu yang tak pernah diundang. Sedangkan bagi yang jarang-jarang, atau tidak pernah sama sekali kebanjiran, banjir adalah bencana. Orang tua menganggapnya cobaan, yang lain berpendapat balasan atas dosa mereka sendiri, sementara beredar opini sudah saatnya banjir, kutub mencair, suhu tak menentu, dan bumi sering sakit-sakitan sebab usia lanjut.

Di pulau Jawa yang tradisi leluhurnya semakin pudar ini, ada satu sungai yang panjangnya minta ampun: Bengawan Solo. Yang lebih menyedihkan, sungai yang panjangnya sekitar 548,53 km dan melintasi propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur (seperti bus AKAP, antar kota antar propinsi) ternyata meluap. Hasilnya? Kota Blora, Cepu, Ngawi, Sragen, Bojonegoro dan Madiun tergenang banjir. Tidak seluruh kota sih yang terendam, hanya desa-desa atau DAS yang dilintasi bengawan solo aja. Tetapi tetap saja penduduk mengungsi, sebab tidak ada yang bisa dilakukan di dalam rumah yang penuh dengan air. Bahan makanan sulit didapat, kesehatan terganggu, hewan ternak sakit, sawah rusak dan padi gagal panen. Pendeknya, banyak kesulitan dengan datangnya banjir.

Mungkin benar yang berpendapat ini adalah balasan atas dosa yang telah kita perbuat. Hutan digunduli, kayu dijarah, pembangunan pemukiman dan pusat perbelanjaan, menghisap air tanah, menyampah, pencemaran, dan hal keji lainnya telah merusak tanah air kita. Kalau tanah kita rusak, di mana lagi kita mau berpijak? Kalau air kita tak layak, apa lagi yang mau kita teguk? Andaikata sepanjang bantaran bengawan solo tidak ada orang yang membuang sampah di sana, tidak ada pemukiman liar yang pondasinya menancap di bibir sungai, andaikata daerah alirannya ditumbuhi pepohonan, dibuat taman-taman, pastilah anak-anak betah berlama-lama bermain dan bercanda berlatarkan bengawan solo.

Gubernur Jawa Timur Sukarwo (coblos brengose!) ternyata pengetahuannya alam dan geografinya kurang. Kepada SCTV dia berkomentar: "Bengawan Solo manajemen airnya kurang bagus, malah menurut saya jelek. Mestinya dengan sebesar 6 ribu km panjangnya itu bendungannya sepuluh"
Padahal panjang bengawan solo tidak sampai 600 km. Data bengawan solo bisa dilihat di Wikipedia. Tapi mungkin ada benarnya juga, kalau 6.000 km itu butuh sepuluh bendungan, berarti tiap 600 km butuh satu bandungan aja kan? Betul sampean Pakdhe Karwo, pantes Khofifah kalah, ndak bisa nandingi sampean. Sampean kalo bicara jero, ndak bisa ditelen alakadarnya.

Indonesia yang tahun lalu menjadi tuan rumah UNFCC di Bali, tunjukkanlah niat dan keseriusan merawat bumi ini. Apakah kecantikan alam yang Tuhan wariskan kepada negara tropis ini akan begitu saja ditelanjangi manusia begitu saja? Di bengawan solo saja, perubahan iklim semakin terasa bukan? Terakhir, kurang afdhol rasanya jika membincangkan bengawan solo tanpa mendengarkan lantunan Bengawan Solo dari sang maestro kita, Gesang.

Bengawan Solo
Riwayatmu ini
Sedari dulu jadi
Perhatian insani

Musim kemarau
Tak seb'rapa airmu
Di musim hujan, air
meluap sampai jauh

Ref:
Mata airmu dari Solo
Terkurung Gunung Seribu
Air mengalir sampai jauh
Akhirnya ke laut

Itu perahu
Riwayatmu dulu
Kaum pedagang s'lalu
Naik itu perahu

Read More..

Wednesday, February 18, 2009

Rebut [Slank ]



Slank bukan drup musik sembarangan yang bisa disebut ecek-ecek. Musiknya enak didengar, penampilan seniman asli, bukan cap artis yang suka dandan dan permak di tiap senti wajah dan badan, tidak heran jika penggemarnya tersebar di pelbagai daerah di Nusantara. Bagi insan musik Indonesia, band yang berdiri sejak tahun 1983 (dahulu bernama Cikini Stones Complex atau CSC) adalah ikon. Ikon musik untuk perubahan. Makanya, di tiap albumnya, Slank berusaha menghadirkan perubahan, dengan sindiran, ejekan, ajakan, provokasi, dan semangat melawan.

Oleh karena tulisan ini tidak mempromosikan apapun dari Slank atau barang dagangan yang terkait dengan band ini, cukuplah kita ingat, bagaimana di beberapa album Slank menyindir beberapa kalangan, yang sangat sukar dijerat dengan hukum konvensional negara ini, tapi tetap saja musik dapat berekspresi dengan kreatif. Kekuatan liriknya menjadi nilai lebih Slank daripada penyayi lain, yang suka mendendangkan tembang cinta cengeng dan melankolis. Slank lebih suka menyajikan lagunya dengan lugas, jujur, dengan bahasa sehari-hari yang mudah dicerna. Seperti para koruptor, Lapindo, Rebut, Indonesiakan Una, Aceh (Investigation), Lembah baliem, dan masih banyak lagu lain yang bertemakan sosial. Lebih tepatnya, kritik sosial dan sindiran terhadap orang2 yang merasa punya dunia. Contohnya lagu Rebut, nih liriknya:

Mana ada perlawanan tanpa keringat
Mana bisa kemenangan tanpa semangat
Mana ada keberhasilan dalam waktu singkat
Jangan ada persaingan yang tak sehat
Rebut.. Jangan didiamkan saja
Rebut.. Kejar dan jangan diam saja
Mana ada pertarungan untuk mengalah
Mana ada sejarah kita menyerah
Seluruh negri teriak bersama
Penjuru negri berseru.. 1... 2... 1... 2... 3... 4...

Bagaimana? Anda tersindir? Jangan marah ya kalo merasa tersindir. Berarti pesan Slank memang tepat ditujukan bagi Anda dan orang-orang sejenis. Bagi yang tidak merasa tersindir? Terpujilah Tuhan, semoga Anda termasuk orang yang berakhlak baik. Tidak curang, atau menggencet orang lain.

Read More..

Friday, February 6, 2009

SBY, Demokrat dan Iklan

Saat aku ditanya kawan mahasiswa Mesir siapa presiden RI, aku spontan menjwab SBY. Bagi kita orang Indonesia sudah mafhum, SBY adalah singkatan dari Susilo Bambang Yudhoyono, bukan Si Butet Yogya. Tapi kawan ini terbengong-bengong, ndak ngeh dengan jawabanku itu. Ya jelas saja, mana ada sih nama presiden negara berdaulat adil dan makmur seperti Indonesia raya kok ‘SBY’. Kenapa nick name-nya bukan Pak Bambang, atau Pak Susilo, atau Pak Yudho, seperti nama tetanggaku.

Mungkin buat SBY (aku juga menyebut beliau dengan inisial), singkatan huruf S-B-Y sudah menjadi trade mark, merk dagang, yag lisensinya dipegang langsung oleh pemimpin Nusantara. Siapa saja yang main-main dengan (huruf) SBY, bisa kualat. Yang punya toko bisa bangkrut, yang buka praktek kedokteran bisa tutup, yang PNS bisa dipecat, dan masih banyak lagi yang bisa kualat. Masalahnya, sejak pertama hingga sekarang, Pak SBY adalah satu-satunya presiden Indonesia yang nick name-nya dengan inisial. Kenapa Pak Harto, bukan HMS, Haji Muhammad Soeharto. Kenapa Gus Dur, bukan HAW, Haji Abdurrahman Wahid. Kenapa Bu Mega, bukan MSP, Megawati Soekarno Putri.

Ada semacam ketidaknyamanan juga ketika melihat iklan PD (Partai Demokrat) yang memuculkan figur SBY. Ora ilok, kalau menurut terminologi Jawa. Memang menjadi tren di Indonesia ini, pesta demokrasi 2009 disambut semeriah mungkin, hingga setahun sebelumnya berbagai partai beriklan di televisi. Memang kalau tak kenal maka tak sayang, maka cara paling mudah menuju perkenalan itu adalah populer. Masalahnya, iklan PD ini seakan-akan menggiring rakyat bahwa capaian-capaian yang diraih negara atau pemerintah selama 5 tahun ini hanyalah berkat PD! Digambarkan bagaimana hebatnya PD di legislaif, dan eksekutif, yaitu Presiden. Hal yang patut disayangkan, padahal SBY adalah Presiden RI. Statusnya sekarang juga masih Presiden, bukan orang partai. Apalagi partai yang baru tujuh tahun berdiri.

Buat Partai Demokrat, tolong hargai SBY sebagai Presiden RI, beri masukan dan didukung agar negri ini bisa sedikit lebih makmur. Aji mumpung bukanlah jurus handal buat partai Anda, walaupun yang menjadi RI 1 adalah Dewan Penasihat partai Anda. Dan buat Pak Presiden, Anda adalah orang berkedudukan nomer wahid di negri ini, sebab Anda adalah presiden kita!

(tulisan lama, tetapi baru berani nongol setelah kabur dari teritorial negara, biar tidak dibilang provokatif & subversif!)

Read More..